BAB
I
PENDAHULUAN
I.1 Latar
Belakang
Dalam
berbagai wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi kesepakatan bangsa adanya
empat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa
Indonesia. Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah
bersepakat dan bertekad untuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar
kehidupan bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan
perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya.
Empat
pilar tersebut adalah (1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan (4) Bhinneka Tunggal Ika. Meskipun hal ini
telah menjadi kesepakatan bersama, atau tepatnya sebagian besar rakyat
Indonesia, masih ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut adalah sekedar
berupa slogan-slogan, sekedar suatu ungkapan indah, yang kurang atau tidak
bermakna dalam menghadapi era globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa
empat pilar tersebut sekedar sebagai jargon politik. Yang diperlukan adalah
landasan riil dan konkrit yang dapat dimanfaatkan dalam persaingan menghadapi
globalisasi. Untuk itu perlu difahami secara memadai makna
empat pilar tersebut, sehingga kita dapat memberikan penilaian secara tepat,
arif dan bijaksana terhadap empat pilar dimaksud, dan dapat menempatkan secara
akurat dan proporsional dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berikut dalam makalah
ini disampaikan
secara singkat (a) arti pilar, (b) pilar Pancasila, (c) pilar UUD 1945, (d)
pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia, (e) pilar Bhinneka Tunggal Ika, serta
(f) Peran Mahasiswa
dalam Mensosialisasikan empat pilar dimaksud dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
I.2 Rumusan
1. Apa yang dimaksud dengan pilar?
2. Jelaskan Pilar-pilar kebangsaan Negara Republik Indonesia ?
3. Sebutan 4 peran mahasiswa sebagai pilar perubahan bangsa?
4. Apa yang dimaksud dengan “Agent of Change”?
5. Sebutkan beberapa sikap yang mencerminkan karakter bangsa?
I.3 Tujuan
1.
Membangkitkan kembali rasa cinta tanah air di kalangan
para mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menghargai jasa-jasa
para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
2.
Menanamkan jiwa patriotisme dan rela berkorban di
antara sesama Warga Negara Indonesia dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
3.
Mengajak
para mahasiswa untuk berfikir kritis
dalam menanggapi setiap perubahan yang terjadi di sekeliling kita terutama
hal-hal yang berkaitan dengan keutuhan NKRI dan kelangsungan hidup masyarakat
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pilar-pilar Kebangsaan
2.1.1 Pengertian Pilar
Pilar
adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral
dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat
robohnya bangunan yang disangganya. Demikian pula halnya dengan bangunan
negara-bangsa, membutuhkan pilar atau yang merupakan tiang penyangga yang kokoh
agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera,
terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu negara-bangsa
berupa sistem keyakinan atau belief system, atau philosophische grondslag, yang
berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang
bersangkutan yang diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai
landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Seperti
halnya pilar bagi suatu rumah harus memenuhi syarat agar dapat menjaga kokohnya
bangunan sehingga mampu bertahan serta menangkal segala macam ancaman dan
gangguan, demikian pula halnya dengan belief system yang dijadikan pilar bagi
suatu negara-bangsa. Pilar yang berupa belief system suatu negara-bangsa harus
menjamin kokoh berdirinya negara-bangsa, menjamin terwujudnya ketertiban,
keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan
keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa.
2.1.2 Pilar Pancasila
Pilar
pertama bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila.Pilar
atau tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, yakni disamping
kokoh dan kuat, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya. Demikian
pula halnya dengan pilar atau tiang penyangga suatu negara-bangsa, harus sesuai
dengan kondisi negara-bangsa yang disangganya.
Pancasila
dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang
pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi
keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila
pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang
terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat
Indonesia, merupakan common denominator
dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan.
Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan
penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan
harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan
beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam
implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk
kesejahteraan perorangan atau golongan.
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life.
Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari
(Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan perkataan lain, Pancasila
digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan
kehidupan didalam segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan
tindak/perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran
dari semua sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauungselalu
merupakan suatu kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan satu dengan yang lain.
Keseluruhan sila didalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila
yang harus dihayati adalah Pancasila sebagaimana tercantum didalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian,
jiwa keagamaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila
ketuhanan yang maha esa), jiwa yang
berperikemanusiaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila
kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa
kebangsaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila persatuan
Indonesia), jiwa kerakyatan (sebagai
manifestasi/perwujudan dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social
(sebagai manifestasi/perwujudan dari sila keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia) selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan
tindak/perbuatan serta sikap hidup seluruh Bangsa Indonesia.
Pancasila mempunyai kedudukan
yang tinggi. Oleh karena itu, pengertian-pengertian yang berhubungan dengan
pancasila dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
1.Pancasila sebagai jiwa bangsa
Indonesia.
2.Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia.
3.Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia.
4.Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia.
5.Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia.
6.Pancasila sebagai perjanjian
luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
7.Pancasila sebagai cita-cita dan
tujuan bangsa Indonesia.
8.Pancasila sebagagai falsafah
hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
2.1.3 Pilar Undang - Undang Dasar 1945
Derivasi nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang
terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Oleh karena itu, landasan
kedua yang harus menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa adalah norma
konstitusional UUD 1945. Nilai-nilai universal yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945 harus terus dipertahankan menjadi norma konstitusional bagi negara
Republik Indonesia.
Keluhuran nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 memancarkan tekad dan komitmen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan
pembukaan itu dan bahkan tidak akan mengubahnya. Paling tidak ada empat
kandungan isi dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan untuk tidak
mengubahnya. Pertama, di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma dasar
universal bagi berdiri tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam
alinea pertama secara eksplisit dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala
bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan itu dengan
tegas menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh karena
itu, tidak boleh lagi ada penjajahan di muka bumi. Implikasi dari norma ini
adalah berdirinya negara merdeka dan berdaulat merupakan sebuah keniscayaan.
Alasan kedua adalah di dalam
Pembukaan UUD 1945 terdapat norma yang terkait dengan tujuan negara atau tujuan
nasional yang merupakan cita-cita pendiri bangsa atas berdirinya NKRI. Tujuan
negara itu meliputi empat butir, yaitu (1) melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum,
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Cita-cita itu sangat luhur dan tidak akan lekang oleh waktu. Alasan ketiga,
Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaran Indonesia khususnya tentang bentuk
negara dan sistem pemerintahan. Alasan keempat adalah karena nilainya yang
sangat tinggi bagi bangsa dan negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat
di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.
Selain
pembukaan, dalam Batang Tubuh UUD 1945 terdapat norma-norma konstitusional yang
mengatur sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia, pengaturan hak asasi
manusia (HAM) di Indonesia, identitas negara, dan pengaturan tentang perubahan
UUD 1945 yang semuanya itu perlu dipahami dan dipatuhi oleh warga negara
Indonesia. Oleh karena itu, dalam pengembangan karakter bangsa, norma-norma
konstitusional UUD 1945 menjadi landasan yang harus ditegakkan untuk kukuh
berdirinya negara Republik Indonesia.
2.1.4 Pilar Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kesepakatan yang juga perlu
ditegaskan dalam pembangunan karakter bangsa adalah komitmen terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karakter yang dibangun pada manusia dan
bangsa Indonesia adalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen
terhadap NKRI, bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi
menggoyahkan NKRI. Oleh karena itu, rasa cinta terhadap tanah air (patriotisme)
perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa. Pengembangan sikap
demokratis dan menjunjung tinggi HAM sebagai bagian dari pembangunan karakter
harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa
(nasionalisme), bukan untuk memecah belah bangsa dan NKRI. Oleh karena itu,
landasan keempat yang harus menjadi pijakan dalam pembangunan karakter bangsa
adalah komitmen terhadap NKRI.
2.1.5 Pilar Bhineka
Tunggal Ika
Landasan
selanjutnya yang mesti menjadi perhatian semua pihak dalam pembangunan karakter
bangsa adalah semboyan Bhinneka Tunggal
Ika.
Semboyan itu bertujuan menghargai
perbedaan/keberagaman, tetapi tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa
Indonesia, bangsa yang memiliki kesamaan sejarah dan kesamaan cita-cita untuk
mewujudkan masyarakat yang “adil dalam kemakmuran” dan “makmur dalam keadilan”
dengan dasar negara Pancasila dan dasar konstitusional UUD 1945.
Keberagaman suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dipungkiri oleh
bangsa Indonesia. Akan tetapi, keberagaman itu harus dipandang sebagai
kekayaan khasanah sosiokultural, kekayaan yang bersifat kodrati dan alamiah
sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa bukan untuk dipertentangkan, apalagi
dipertantangkan (diadu antara satu dengan lainnya) sehingga terpecah-belah.
Oleh karena itu, semboyan Bhinneka
Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat bagi terwujudnya
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
2.2 Peran
Mahasiswa Dalam Mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan
Mahasiswa
merupakan motor penggerak perubahan suatu bangsa dan Negara, di mana merekalah
yang masih memiliki kebersihan ideologis dan pergerakan yang dinamis dalam
pemikiran perbaikan kehidupan. Menurut Knopfemacher, mahasiswa adalah merupakan
insan-insan calon sarjana yang dalam keterlibatannya dengan perguruan tinggi
(yang makin menyatu dengan masyarakat), dididik dan diharapkan menjadi
calon-calon intelektual.
Sebagaimana peran dan fungsinya,
mahasiswa sangat bebas dalam mengaplikasikan segala input hasil
aktivitasnya yang berlangsung di kampus, baik saat dalam keadaan formal di
kelas maupun nonformal di luar kelas. Hari ini peradaban telah mengarahkan
suatu bangsa untuk bergaul serta berkenalan dengan kemajuan teknologi serta
arus globalisasi yang tak terbendung, tak terkecuali Indonesia yang
notabene-nya sebagai negara yang sedang berkembang, maka akan sangat rentan
sekali dengan tarikan dunia luar dari berbagai aspek, di antaranya terjadi
sebuah pergeseran ketika tidak dimaknai dengan bijak. Sebagai contoh saja
pergeseran nilai-nilai moral dan budaya, pergeseran pola hidup, serta gaya
hidup yang cenderung konsumtif serta meniru-niru budaya barat. Hal ini tentunya
harus diantisipasi oleh mahasiswa sebagai garda terdepan perubahan bangsa.
Belum lagi Indonesia sangat kental sekali dengan permasalahan kenegaraan yang
tak ada habisnya, mulai dari korupsi pejabat pemerintah, pembuat kebijakan yang
tidak pro-rakyat, kemiskinan yang terus bertambah, permasalahan pendidikan yang
tak rampung, kriminalitas yang tersebar merata, serta masalah-masalah lain yang
hendaknya disadari sebagai pekerjaan rumah bersama bagi aparatur negara dan
juga tiap warga Indonesia.
Pemikiran kritis, demokratis,
dan konstruktif selalu lahir dari pola pikir para mahasiswa. Suara-suara
mahasiswa kerap kali merepresentasikan dan mengangkat realita sosial yang
terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan
sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara mereka sendiri.
2.2.1 Peran dan Fungsi Mahasiswa Sebagai Pilar Perubahan Bangsa
2.2.1.1. Kaum intelektual
Kaum Intelektual di mana
kapasitas keilmuan seorang mahasiswa sangat diutamakan sebagai lini pertama
juga pelapis dalam berbagai pos sumber daya manusia yang berkualitas dan
mumpuni di berbagai bidang kehidupan. Bidang keilmuan mulai dari eksakta,
sosial, seni, olahraga, agama dan berbagai sekup keilmuan lain menjadikan
bangsa kaya akan potensi manusianya.
2.2.1.2. Iron Stock
Mahasiswa secara sadar merupakan
cadangan sumber daya hidup sebuah negara di masa yang akan datang, di mana
fase-fase pergantian sudah menjadi hal yang lumrah bagi tiap-tiap pergantian
waktu, atau dengan kata lain "yang muda menggantikan yang tua", maka
sebagai cadangan keras masa depan bangsa, mahasiswa hendaknya mengisi
kegiatannya dengan hal-hal yang menjadi pengamalan tridharma perguruan tinggi
yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
2.2.1.3. Agent of Change
Mahasiswa
sebagai pemuda yang berdedikasi serta berwawasan luas,
mahasiswa memiliki banyak ide-ide serta pemikiran yang membangun bagi bumi
pertiwi, hal ini mengingatkan kita akan peran para mahasiswa yang berjasa besar
mengantarkan Indonesia dari masa penjajahan menuju masa kemerdekaan yang membanggakan.
2.2.1.4. Social Control,
Mahasiswa dikenal sebagai parlemen
jalanan yang tak pandang bulu dalam menjaga kondisi suatu negara dari
kediktatoran suatu rezim, kekuasaan yang diselewengkan serta tidak
dijalankannya kehidupan berbangsa dan negara sesuai amanat konstitusi menjadi
tugas mahasiswa sebagai pengoreksi serta pengawasnya ketika peran legislatif
tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Mahasiswa
dituntut untuk berperan lebih, tidak hanya bertanggung jawab sebagai kaum
akademis, tetapi diluar itu wajib memikirkan dan mengembang tujuan bangsa.
Dalam hal ini keterpaduan nilai-nilai moralitas dan intelektualitas sangat
diperlukan demi berjalannya peran mahasiswa dalam dunia kampusnya untuk dapat
menciptakan sebuah kondisi kehidupan kampus yang harmonis serta juga kehidupan
diluar kampus.
2.2.2. Sikap Mahasiswa yang Mencerminkan Karakter Bangsa
1.
Saling
menghormati dan menghargai,
2.
Rasa
kebersamaan dan tolong menolong,
3.
Rasa
kesatuan dan persatuan,
4.
Rasa peduli
dalam bermasyarakat berbangsa dan Negara
5.
Adanya moral dan akhlak dan di landasi nilai-nilai agama
6.
Perilaku dan sifat-sifat kejiwaan dan saling menghormati dan
Menguntungkan
7.
Kelakuan dan
tingkah laku menggambarkan nilai-nilai agama, hukum, dan budaya,
8.
Sikap dan
prilaku menggambarkan nilai-nilai kebangsaan, dan sebagainya.
2.2.3. Nilai-nilai yang Menjungjung Tinggi yang
Diperlukan oleh Mahasiswa
Selain itu
pula, untuk membangun karakter bangsa mahasiswa
memperlukan
sikap menjunjung tinggi beberapa nilai, seperti:
§ Nilai kejuangan,
§ Nilai semangat,
§ Nilai kebersamaan atau gotong royong,
§ Nilai kepedulian atau solider,
§ Nilai sopan santun ,
§ Nilai persatuan dan kesatuan,
§ Nilai kekeluargaan, serta
§ Nilai tanggungjawab, dan sebagainya.
2.2.4.
Faktor-faktor yang harus Dimiliki oleh Mahasiswa dalam
Membangun
Karakter Bangsa.
- Agama,
- Normatif (Hukum dan peraturan yang
berlaku),
- Pendidikan,
- Ideologi,
- Kepemimpinan,
- Lingkungan,
- Politik,
- Ekonomi, dan Sosial Budaya.
Menurut Arbi Sanit ada empat faktor pendorong bagi
peningkatan peranan mahasiswa dalam kehidupan politik.
1.
Sebagai
kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mahasiswa mempunyai
horison yang luas diantara masyarakat.
2.
Sebagai
kelompok masyarakat yang paling lama menduduki bangku sekolah, sampai di
universitas mahasiswa telah mengalami proses sosialisasi politik yang
terpanjang diantara angkatan muda.
3.
Kehidupan
kampus membentuk gaya hidup yang unik di kalangan mahasiswa. Di Universitas,
mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah, suku, bahasa dan agama terjalin
dalam kegiatan kampus sehari-hari.
4.
Mahasiswa
sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan,
struktur perekonomian dan prestise dalam masyarakat dengan sendirinya merupakan
elit di dalam kalangan angkatan muda.
Pada saat generasi yang memimipin bangsa
ini sudah mulai berguguran pada saat itulah mahasiswalah yang akan melanjutkan tongkat estafet perjuangan
bangsa ini. Mahasiswa
sangat tak terbendung fungsinya dan sangat banyak perannya bagi bangsa, namun
alangkah bijaknya ketika seluruh kecerdasan yang dimiliki mahasiswa diterapkan
serta diamalkannya sesuai dengan kearifan lokal bangsa kita dengan menumbuhkan
semangat gotong royong, persaudaraan, atas dasar kekeluargaan dan tak menyimpang
dari aturan agama serta norma yang berlaku.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdiri kokohnya NKRI
pada akhirnya berpulang pada apakah kita masih menggunakan empat pilar
kebangsaan. Pembangunan karakter bangsa yang saling keterkaitan dengan pilar
kebangsaan ini oleh karenanya haruslah dalam aras yang berkesesuaian dan
terintegrasi, yang bernafaskan Pancasila, yang konstitusional, dalam kerangka
NKRI, dan untuk menjamin keanekaragaman budaya, suku bangsa dan agama. Jika
salah satu foundasi pilar kebangsaan itu tidak dijadikan pegangan, karakter
bangsa yang dicita-citakan sekedar wacana dan angan-angan belaka. Maka akan
goyahlah negara Indonesia disebabkan oleh hal tersebut. Jika penopang yang satu
tak kuat, maka akan berpengaruh pada pilar yang lain. Pada akhirnya bukan tak
mungkin Indonesia akan ambruk secara bertahap, bergantung pada seberapa jauh
dan seberapa dalam kita menggunakan empat pilar kebangsaan tersebut.
Peran mahasiswa bagi bangsa dan
negeri ini bukan hanya duduk di depan meja dan dengarkan dosen berbicara, akan
tetapi mahasiswa juga mempunyai berbagai perannya dalam melaksanakan perubahan
untuk bangsa Indonesia, peran tersebut adalah sebagai generasi penerus yang
melanjutkan dan menyampaikan nilai-nilai kebaikan pada suatu kaum, sebagai
generasi pengganti yang menggantikan kaum yang sudah rusak moral dan
perilakunya, dan juga sebagai generasi pembaharu yang memperbaiki dan
memperbaharui kerusakan dan penyimpangan negatif yang ada pada suatu kaum.
Peran ini senantiasa harus terus
terjaga dan terpartri didalam dada mahasiswa Indonesia baik yang ada didalam
negeri maupun mahasiswa yang sedang belajar diluar negeri. Apabila peran ini
bisa dijadikan sebagai sebuah pegangan bagi seluruh mahasiswa Indonesia, “ruh
perubahan” itu tetap akan bisa terus bersemayam dalam diri seluruh mahasiswa
Indonesia.
3.1 DAFTAR
PUSTAKA